Registrasi

Form Registrasi
id $id_camber"?>
Username
Password
>
$msg1

Kamis, 19 Mei 2011

TATA TERTIB SMK MUH WATUKELIR

Posted by www.hsanpulut.com on 06.37 | No comments

TATA TERTIB   DAN TATA KRAMA SISWA
SMK MUHAMMADIYAH WATUKELIR TAHUN 2010/2011

BAB I

Pasal 1
PAKAIAN SEKOLAH
a.       Umum
1)      Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2)      Warna baju baju sesuai dengan ketentuan
3)      Memakai Bagde dan nama sesuai dengan ketentuan
4)      Memakai ikat pinggang
5)      memakai sepatu warna hitam kecuali untuk olah raga dan berkaos kaki warna putih
6)      tidak mengenakan perhiasan yang mencolok
b.      Khusus laki-laki
1)      Baju dimasukkan kedalam celana
2)      celana panjang sesuai dengan ketentuan
3)      Celana dan lengan baju tidak digulung
4)      celana tidak sobek dan dijahit cutbrai
5)      celana tidak boleh terlalu ketat
c.       Khusus perempuan
1)      Panjang rok sesuai dengan ketentuan
2)      memakai jilbab sesuai dengan ketentuan
3)      tidak memakai perhiasan atau aksesoris yang mencolok
4)      lengan baju tidak digulung
d.      Pakaian Olahraga
untuk olah raga, siswa wajib memakai pakaian olahraga yang telah ditentukan oleh sekolah.

Pasal 2
KERAPIAN
1)      Semua siswa dilarang berkuku panjang, mengecat rambut dan bertato
2)      semua siswa laki-laki dilarang berambut panjang, dikuncir, memakai kalung, anting, gelang dari emas, plasik, kayu dll.
3)      semua siswa perempuan tidak diperkenankan memakai make up berlebihan kecuali bedak tipis dan minyak wangi.

Pasal 3
DISIPLIN
1)      Siswa wajib hadir disekolah sebelum jam 07.00 WIB
2)      Pada pergantian jam pertemuan siswa tidak diperkenankan berada diluar kelas
3)      Pada waktu Istirahat siswa tidak diperkenankan keluar sekolah tanpa seijin piket.
4)      Pada waktu pulang sekolah siswa dilarang menggunakan fasilitas dan atau tempat-tempat tertentu disekolah untuk menjalin hubungan tertentu seperti pacaran, transaksi narkoba, perencanaan jahat dll.
5)      Pada waktu masuk halaman dan disekolah jaket harus dilepas
6)      Pada waktu kegiatan belajar mengajar berlangsung siswa diperkenankan keluar kelas setelah mendapat Ijin dari guru yang mengajar.






Pasal 4
KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN
1)      Setiap kelas dibentuk tim piket yang secara bergiliran betugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.
2)      Tim piket kelas yang bertugas menyiapkan segala perangkat kelas yang berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar seperti penghapus, spidol, penggaris dan taplak meja, bunga, sapu, sulak, tempat sampah, alat pel serta ember yang diisi untuk cuci tangan.
3)      Tim piket bertanggung jawab terhadap (mengambil dan mengembalikan) Jurnal kelas.
4)      Tim piket harus membersihkan ruangan kelas, merapikan, merawat dan menjaga alat-alat dan barang yang ada dalam kelas.
5)      Tim piket harus betanggung jawab terhadap keberadaan ruang kelas sebelum dan sesudah guru mengajar.
6)      Semua siswa didalam kelas berhak dan wajib melaporkan kepada guru pengajar atau Tim Tatib tentang tindakan pelanggaran yang ada didalam kelas.
7)      Setiap siswa harus menjaga kebersihan kamar kecil, halaman, kebun dan lingkungan.
8)      setiap siswa harus membuang sampah ditempat sampah.
9)      Setiap siswa harus menjaga suasana belajar yang aman, tenang dan tertib baik dikelas, laboratorium serta tempat lain disekolah.

Pasal 5
TATA KRAMA
1)      Setiap siswa hendaknya mengucapkan salam bila pertama kali bertemu atau mau berpisah dengan sesama siswa, guru, karyawan dan kepala sekolah.
2)      Menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain dan hak milik teman dan warga sekolah.
3)      Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
4)      Membiasakan diri mengucapkan terima kasih kalau memperoleh bantuan atas jasa dari orang lain.
5)      Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.
6)      Dalam pergaulan antar siswa dilarang mengundang siswa luar SMK Muhammadiyah Watukelir masuk lingkungan sekolah dengan tujuan tertentu ( mabuk, judi, mencuri, memeras dll).
7)      Dalam pergaulan antar siswa tidak diperkenankan menghasut, menghujat dan memicu konflik yang mengarah pada kontak fisik.

Pasal 6
UPACARA BENDERA
DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR

1)      Setiap hari senin semua siswa wajib mengikuti kegiatan upacara bendera / apel pagi, kecuali sakit atau ijin dari sekolah atau keluarga.
2)      Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar yang diadakan sekolah / undangan kepada sekolah.










Pasal 7
KETENTUAN TAMBAHAN
1)      Dalam kegiatan sehari-hari disekolah setiap siswa dilarang melakukan hal-hal berikut :
a.       Merokok, Minum-minuman keras/ mabok, mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika, obat psikotropika, obat terlarang lainnya dan berpacaran dilingkungan sekolah.
b.      berkelahi baik perseorangan maupun kelompok di dalam sekolah maupun di luar sekolah.
c.       Membuang smpah tidak pada tempatnya.
d.      Mencoret dinding bangunan, pagar sekolah, perabotan dan peralatan sekolah lainnya.
e.       berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina, atau menyapa antar sesama siswa atau warga sekolah dengan kata, sapaan, atau panggilan yang tidak senonoh.
f.       Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan sekolah, seperti senjata tajam atau alat-alat lain yang membahayakan keselamatan orang lain.
g.      Membawa, membaca atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio atau video pornografi.
h.      Membawa kartu dan bermain judi di lingkungan sekolah.
i.        Hamil dan melakukan hubungan selayaknya suami istri.
j.        Membawa dan mengaktifkan HP selama di sekolah.
k.      Melakukan pencurian dan atau menyembunyikan serta memindahtangankan barang milik orang lain atau yang bukan miliknya.

BAB II
PELANGGARAN DAN SANKSI
Siswa yang melakukan pelanggran dan penyimpangan terhadap ketentuan yang tercantum dalam tata tertib dan tata karma di lingkungan SMK Muhammadiyah Watukelir dikenakan sanksi sesuai aturan skoring pelanggaran yang berlaku, sanksi –sanksi pelanggaran yang akan dikenakan sebagai berikut :
1.      Teguran
2.      Pemanggilan orang tua
3.      skorsing
4.      Penundaan kenaikan tingkat
5.      dikembalikan ke orang tua.

BAB III
KETENTUAN LAIN
1)      Tata tertib dan tata karma di lingkungan SMK Muhammadiyah Watukelir ini mengikat siswa sejak berangkat dari rumah, di sekolah sampai tiba dirumah kembali.
2)      Tata tertib dan tata krama ini mulai berlaku sejak tangal ditetapkan.


Watukelir, 19 Juli 2010
Kepala Sekolah



Sukino, S.Pd

[top]

0 komentar:

Posting Komentar